Badan Hukum WIRA SHAKTI LAW FIRM didirikan dengan Akte Persekutuan Perdata (Maatschap) No. 14 Notaris Monika Yulianti, SH, MKn dan pengesahan Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melaksanakan tugas mulia dengan memberikan bantuan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Klien Tidak Tetap adalah Klien, baik perseorangan ataupun badan hukum bantuan hukum kepada Wira Shakti Law Firm untuk menangani Litigasi dan Non-Litigasi dengan membayar jasa bantuan hukum sesuai kesepakatan.
Klien Tetap adalah klien baik perseorangan ataupun badan hukum yang menunjuk Wira Shakti Firm sebagai konsultan hukum (non-ligitimasi) dengan perjanjian kerjasama untuk kurun waktu minimal 1(satu) tahun dengan membayar jasa konsultan hukum sesuai kesepakatan.
Setiap Klien Berhak :
Tarif ditetapkan berdasarkan kasus per-kasus baik litigasi dan non-Ligitasi
A. non-Litigasi
Sesuai Kesepakatan
B. Litigasi
Lawyer Fee di tentukan tersendiri berdasarkan pada tingkat kerumitan/kesulitan perkara dan sesuai kesepakatan. Komponen biaya terdiri dari lawyer fee, Operasional fee, Biaya Administrasi, Biaya Akomodasi (tentative) dan Success Fee.
A. Non Litigasi
Sesuai Kesepakan
B. Litigasi
Lawyer fee ditentukan tersendiri berdasarkan pada kerumitan/kesulitan perkara dan sesuai kesepakatan. Komponen biaya terdiri dari lawyer fee, Operational fee, biaya Administrasi, Biaya Akomodasi (Tentative) dan Success fee.