Sekilas Tentang Kami

Berkomitmen untuk Memberikan Pelayanan Terbaik

Badan Hukum WIRA SHAKTI LAW FIRM didirikan dengan Akte Persekutuan Perdata (Maatschap) No. 14 Notaris Monika Yulianti, SH, MKn dan pengesahan Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Visi

Melaksanakan tugas mulia dengan memberikan bantuan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Misi
  • Melaksanakan bantuan hukum Litigasi untuk semua perkara di semua peradilan secara profesional.
  • Melaksanakan bantuan hukum Non Litigasi, melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Arbitrase.
  • Memberikan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum serta jasa Non Litigasi lainnya untuk kepentingan Klien.
Hubungi Kami

Klien

Klien Tidak Tetap

Klien Tidak Tetap adalah Klien, baik perseorangan ataupun badan hukum bantuan hukum kepada Wira Shakti Law Firm untuk menangani Litigasi dan Non-Litigasi dengan membayar jasa bantuan hukum sesuai kesepakatan.

Klien Tetap (Retainer Klien)

Klien Tetap adalah klien baik perseorangan ataupun badan hukum yang menunjuk Wira Shakti Firm sebagai konsultan hukum (non-ligitimasi) dengan perjanjian kerjasama untuk kurun waktu minimal 1(satu) tahun dengan membayar jasa konsultan hukum sesuai kesepakatan.

Hak Klien

Setiap Klien Berhak :

  • Mengundang Wira Shakti Law Firm sebanyak 4 kali dalam sebulan dengan durasi pertemuan 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam per pertemuan
  • Menghubungi Wira Shakti Sewaktu waktu bila di perlukan
  • meminta pendampingan dalam menghadapi situasi yang sangat mendesak
  • Meminta Progres report dari setiap kegiatan atau perkara yang sedang di tangani

Tarif

Tarif Klien Tidak Tetap

Tarif ditetapkan berdasarkan kasus per-kasus baik litigasi dan non-Ligitasi

A.  non-Litigasi

Sesuai Kesepakatan

B. Litigasi

Lawyer Fee di tentukan tersendiri berdasarkan pada tingkat kerumitan/kesulitan perkara dan sesuai kesepakatan. Komponen biaya terdiri dari lawyer fee, Operasional fee, Biaya Administrasi, Biaya Akomodasi (tentative) dan Success Fee.

Tarif Klien Tetap

A. Non Litigasi

Sesuai Kesepakan

B. Litigasi

Lawyer fee ditentukan tersendiri berdasarkan pada kerumitan/kesulitan perkara dan sesuai kesepakatan. Komponen biaya terdiri dari lawyer fee, Operational fee, biaya Administrasi, Biaya Akomodasi (Tentative) dan Success fee.