Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
Membuat, memeriksa, dan/atau merevisi/menyempurnakan draf kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku hubungan antara Klien dengan pihak lain.
Melakukan Upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan yang merupakan bagian dari alternatif penyelesain masalah
Memberikan opini dan nasihat hukum, baik tertulis maupun lisan, kepada klien terkait isu-isu hukum dalam aktivitas bisnis, termasuk bidang korporasi, kontrak, ketenagakerjaan, perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Mendampingi klien dalam negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah, serta memberikan somasi atas tindakan yang merugikan klien akibat wanprestasi.